Sabtu, 16 Maret 2013


Pencatatan dan Perdagangan Efek

OPERASIONAL PERUSAHAAN EFEK

PENGETAHUAN EFEK TENTANG SURAT UTANG OBLIGASI
Definisi Surat Utang Obligasi
Surat Utang Obligasi adalah suatu sertifikat yang menunjukkan bahwa peminjam uang mempunyai kewajiban sejumlah utang.

Tujuan penerbitan :  untuk pembiayaan perusahaan jangka panjang.

Contoh; misal PT ABC menerbitkan surat utang obligasi 1.000 lembar dengan nominal  Rp 1 juta per lembar.  Kupon  atau Bunga sebesar 10% yang dibayarkan tiap akhir tahun dan jatuh tempo 5 tahun.

Ini artinya;
1. Pt ABC telah menerbitkan surat utang obligasi bominal 1.000 lembar X Rp 1 juta = Rp 1 milyar.
2. Pt ABC  harus membayar kupon atau bunga 10% X Rp 1 milyar = Rp100 juta  yang harus dibayarkan tiap akhir tahun.
3. Pada saat jatuh tempo, penerbit  surat utang obligasi harus melunasi utangnya Rp 1 milyar ditambah kupon atau bunga akhir tahun 10%.
Peringkat Layak Investasi (Investment Grade ) efek surat utang jangka panjang

AAA
Efek utang jangka panjang dengan kualitas paling tinggi, yaitu mempunyai kemampuan paling baik dalam membayar bunga dan pokok pinjaman tepat pada waktunya.
AA+                                                                                              
AA    
AA-
Efek utang jangka panjang dengan kualitas sangat tinggi, yaitu mempunyai kemampuan sangat baik dalam membayar bunga dan pokok pinjaman tepat pada  waktunya. Faktor risiko sangat rendah karena tidak mudah dipengaruhi oleh perubahan    kondisi yang tidak menguntungkan.
A+     
A-
Efek utang jangka panjang dengan kualitas tinggi, yaitu mempunyai kemampuan yang baik dalam membayar bunga dan pokok pinjaman tepat pada waktunya. Faktor risiko rendah karena hanya sedikit dipengaruhi oleh perubahan kondisi yang tidak menguntungkan.
BBB+
BBB
BBB-
Efek utang jangka panjang dengan kualitas cukup, yaitu mempunyai kemampuan yang cukup baik dalam membayar bunga dan pokok pinjaman tepat pada waktunya. Faktor risiko sedang karena cukup peka terhadap perubahan kondisi yang tidak menguntungkan.

Peringkat Tidak Layak Investasi (Non Investment Grade ) efek surat utang jangka panjang
BB+
BB
BB-
Efek utang jangka panjang dengan kualitas rendah , karena meskipun masih memiliki kemampuan dalam membayar bunga dan pokok pinjaman pada saat jatuh tempo, namun memiliki risiko cukup tinggi karena sangat peka terhadap perubahan kondisi yang tidak menguntungkan.
B+
B
B-
Efek utang jangka panjang yang memiliki kemampuan terbatas dalam membayar bunga dan pokok pinjaman. Faktor risiko tinggi, karena kemungkinan tidak mampu membayar pada waktunya, jika  terjadi perubahan kondisi yang tidak menguntungkan.
CCC
Efek utang jangka panjang yang memiliki kualitas jauh di bawah    investment grade, karena mengandung ketidakpastian dalam membayar bunga pokok pinjaman. Faktor risiko sangat tinggi, karena akan tidak mampu membayar jika terjadi perubahan kondisi yang tidak menguntungkan.
DD
Efek utang jangka panjang yang macet.





PENGETAHUAN EFEK TENTANG SAHAM
HASIL (RETURN)  DAN RISIKO (RISK) SAHAM
UJIAN TENGAH SEMESTER






PENGARUH PENYUSUNAN APBD TERHADAP PENYELEWENGAN DANA DI KALANGAN PEMERINTAH DAERAH SURABAYA


BAB I
PENDAHULUAN
I.         LATAR BELAKANG
Pada dasarnya kita telah mengetahui bahwa kekayaan negara yang dikelola oleh pemerintah mencakup dana yang cukup besar jumlahnya. Adapun dana tersebut digunakan demi meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat di Indonesia. Pertanggungjawaban atas penggunaan dana untuk penyelenggaraan Pemerintahan seharusnya didukung dengan suatu pengawasan yang cukup andal dan bijak untuk menjamin pendistribusian dana yang merata pada semua sektor publik. Jika pendistribusian dana dilakukan secara merata maka efektivitas dan efisiensi penggunaan dana bisa dipertanggungjawabkan.
Dari beberapa informasi yang diperoleh dari beberapa sumber yaitu dari media elektronik maupun dalam bentuk media masa, saat ini hampir semua pemerintah kabupaten atau kota di seluruh Indonesia rawan untuk terlibat dengan masalah hukum yang terkait mengenai penyelewengan terhadap Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Beberapa anggota DPRD secara tidak malu melakukan penyelewengan terhadap Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tanpa memperdulikan kepentingan rakyatnya. Adapun, pada dasarnya korupsi memang sudah mewabah dalam Pemerintahan Indonesia yang hingga saat ini sulit untuk dihilangkan. Budaya korupsi memang sudah sering dilakukan oleh anggota DPR dari zaman ke zaman. Upaya preventif perlu dilakukan pemerintah daerah guna mencegah pelanggaran hukum yang menyangkut kepentingan masyarakat itu.
Berbagai kasus penyelewengan terhadap APBD dan bantuan sosial paling sering muncul ke permukaan hingga menjadi sorotan. Sejumlah bantuan dari pemerintah sering kali terpangkas akibat perbuatan dari oknum yang tidak bertanggung jawab. Sehingga sejumlah bantuan dari pemerintah tersebut tidak sepenuhnya sampai kepada sasarannya.
Penyelewengan terhadap APBD yang hampir terjadi di setiap Pemerintahan Daerah berdampak besar bagi kebijakan lainnya. Kebijakan tersebut yaitu seperti kebijakan ekonomi, tata ruang, dan sejumlah bantuan sosial. Selain disebabkan oleh  budaya korupsi di Indonesia, hal itu terjadi karena minimnya upaya preventif Pemerintah Daerah terkait dengan masalah hukum. Adapun apabila sudah terbukti ada suatu kasus korupsi, seringkali dilakukan tindakan yang kurang tegas dalam menanganinya.



II.      RUMUSAN MASALAH
Berdasarkan latar belakang yang telah diuraikan pada sub bab sebelumnya, maka rumusan masalah dari Tugas Akhir yang saya buat antara lain :
1.      Apa pengertian dari anggaran sektor publik?
2.      Apa pengertian dari APBD dan bagaimana prinsip-prinsip penyusunan dari APBD?
3.       Bagaimana pengaruh dari penyusunan APBD terhadap penyelewengan dana di kalangan Pemerintah Daerah Surabaya?
4.      Bagaimana cara menanggulangi atau mengurangi penyelewengan terhadap APBD?


III.   TUJUAN
Dari penjelasan mengenai latar belakang dan rumusan masalah pada sub bab sebelumnya, maka tujuan dari pembuatan Tugas Akhir yang saya buat antara lain :
1.      Untuk mengetahui pengertian dari anggaran sektor publik.
2.      Untuk mengetahui pengertian dari APBD dan prinsip-prinsip penyusunan dari APBD.
3.      Untuk mengetahui pengaruh dari penyusunan APBD terhadap penyelewengan dana di kalangan Pemerintah Daerah Surabaya.
4.      Untuk mengetahui cara menanggulangi atau mengurangi penyelewengan terhadap APBD.



BAB II
PEMBAHASAN
I.         Pengertian Anggaran Sektor Publik
Anggaran merupakan pernyataan mengenai estimasi kinerja yang akan dicapai oleh suatu organisasi dalam periode waktu tertentu yang dinyatakan dalam ukuran moneter (financial). Sedangkan penganggaran sendiri adalah proses atau metode untuk mempersiapkan suatu anggaran. Pengertian tersebut mengungkap peran strategis anggaran dalam pengelolaan kekayaan sebuah organisasi publik. Dalam organisasi publik anggaran sektor publik merupakan instrumen akuntabilitas atas pengelolaan dan pelaksanaan program-program yang dibiayai dengan uang publik. Atas dasar itulah maka pembicaraan tentang persoalan penganggaran akan terkait dengan keuangan negara dan juga akuntabilitas. Dalam proses manajemen organisasi, anggaran mempunyai posisi yang sangat penting karena mengungkapkan apa yang akan dilakukan di masa mendatang.
Secara singkat dapat dinyatakan bahwa anggaran publik merupakan suatu rencana finansial yang menyatakan:
  1. Berapa biaya atas rencana-rencana yang dibuat (pengeluaran atau belanja).
2.      Berapa banyak dan bagaimana caranya memperoleh uang untuk mendanai rencana tersebut (pendapatan).
Adapun aspek-aspek yang harus tercakup dalam anggaran sektor publik antara lain :
1.    Aspek perencanaan
Dimana anggaran sebagai perencanaan yang digunakan untuk,
Ø  Merumuskan tujuan serta sasaran kebijakan agar sesuai dengan visi dan misi yang ditetapkan.
Ø  Merencanakan berbagai program dan kegiatan untuk mencapai tujuan organisasi serta merencanakan alternatif sumber pembiayaannya.
Ø  Mengalokasikan dana pada berbagai program dan kegiatan yang telah disusun.
Ø  Menentukan indikator kinerja dan tingkat pencapaian strategi.

2.    Aspek pengendalian
Anggaran sebagai instrumen pengendalian digunakan untuk menghindari adanya overspendingunderspending dan salah sasaran (misappropriation) dalam pengalokasian anggaran pada bidang lain yang bukan merupakan prioritas.
Sebagai alat pengendalian manajerial, anggaran sektor publik digunakan untuk meyakinkan bahwa pemerintah mempenyai uang yang cukup untuk memenuhi kewajibannya. Selain itu, anggaran digunakan untuk memberi infrmasi dan keyakinkan legislatif bahwa pemerintah bekerja secara efisien, tanpa ada korupsi dan pemborosan.
Pengendalian anggaran dapat dilakukan dengan empat cara, yaitu:
Ø  Membandingkan kinerja aktual dengan kinerja yang dianggarkan.
Ø  Menghitung selisih anggaran (favourable dan unfavourable variances).
Ø  Menemukan penyebab yang dapat dikendalikan (contollable) dan tidak dapat dikendalikan (uncontrollable) atas suatu varians.
Ø  Merevisi standar biaya atau target anggaran untuk tahun berikutnya.

3.    Aspek akuntabilitas publik
Dalam akpek akuntabilitas publik, anggaran sebagai alat kebijakan fiskal pemerintah digunakan untuk menstabilkan ekonomi dan mendorong pertumbuhan ekonomi.

II.      APBD (Angaran Pendapatan dan Belanja Daerah)
2.1 Pengertian APBD
Pengertian APBD yaitu suatu rencana keuangan tahunan pemerintahan daerah yang dibahas dan disetujui bersama oleh pemerintah daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat daerah, dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah. Tujuan dan fungsi APBD pada prinsipnya sama dengan tujuan dan fungsi APBN. Adapun pengertian dari APBN itu sendiri merupakan suatu daftar yang memuat perincian sumber-sumber pendapatan negara dan jenis-jenis pengeluaran negara dalam jangka waktu satu tahun (1 Januari– 31 Desember), yang ditetapkan dengan undang-undang dan dilaksanakan secara terbuka dan bertanggung jawab untuk sebesar-besarnya kemakmuran dan kesejahteraan rakyat.
APBN/ APBD pada dasarnya dirancang oleh pemerintah, namun harus mendapat persetujuan dari DPR. Proses penyusunan APBD terjadi di tingkat eksekutif dan legislatif, antara lain :
1.  Proses yang terjadi di Eksekutif
Proses penyusunan APBD secara keseluruhan berada di tangan Sekretaris Daerah yang bertanggungjawab mengkoordinasikan seluruh kegiatan penyusunan APBD, sedangkan proses penyusunan belanja rutin disusun oleh bagian keuangan Pemerinta Daerah. Proses penyusunan penerimaan dilakukan oleh Dinas Pendapatan Daerah dan proses penyusunan belanja pembangunan disusun oleh Bappeda (bagian penyusunan program dan bagian keuangan).
2.    Proses yang terjadi di Legislatif
Proses penyusunan APBD di tingkat legislatif dilakukan berdasarkan Tatib DPRD yang bersangkutan.

2.2 Prinsip-Prinsip Penyususunan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah
Menurut world Bank dalam Mardiasmo menyatakan bahwa prinsip-prinsip penganggaran dan manajemen keuangan daerah antara lain sebagai berikut:
1.    Komprehensif dan disiplin
Maksud dari komprehensif dan disiplin yaitu bahwa anggaran harus disusun dengan menggunakan pendekatan yang holistik dalam mendiagnosa maslalah yang dihadapi, analisis keterkaitan antar masalah yang mungkin muncul, evaluasi kapasitas kelembagaan, dan mencari cara-cara terbaik untuk memecahkannya.
2.    Fleksibilitas
Hingga pada tingkat tertentu, Pemerintah Daerah harus diberi keleluasaan yang memadai mengenai keleluasaan sesuai dengan ketersediaan informasi-informasi yang relevan yang dimilikinya. Dari pusat sebenarnya masih adanya arahan dan ditetapkan secara bijak.
3.    Terprediksi
Kebijakan yang terprediksi merupakan faktor yang penting dalam meningkatkan kualitas implementasi anggaran daerah. Apabila kebijakan sering untuk berubah-ubah maka daerah akan menghadap suatu ketidakpastian (uncertainly) yang sangat besar. Ketidakpastian tersebut hingga berimbas pada prinsip efisiensi dan efektivitas pelaksanaan suatu program yang didanai oleh anggaran daerah cenderung untuk terabaikan.
4.    Kejujuran
Kejujuran pada dasarnya tidak hanya menyangkut moral dan etika manusianya, namun juga menyangkut bias proyeksi penerimaan dan pengeluaran. Sumber dari bias yang memunculkan ketidakjujuran tersebut dapat pula berasal dari aspek politik. Proyeksi yang terlalu optimis akan mengurangi kendala anggaran. Sehinga memungkinkan munculnya inefisiensi dan inefektivitas pelaksanaan kebijakan-kebijakn yang sangat diprioritaskan.
5.    Informasi
Informasi yaitu basis dari kejujuran dan proses pengambilan keputusan yang baik. Oleh karena itu, pelaporan yang teratur tentang biaya, output, dan dampak suatu kebijakan sangat penting.
6.    Transparansi dan Akuntabilitas
Transparansi masyarakat yaitu bahwa perumusan kebijakan memiliki pengetahuan tentang permasalahan dan informasi yang relevan sebelum kebijakan tersebut dijalankan. Akuntabilitas mensyaratkan bahwa pengambilan keputusan akan sesuai dengan apa yang menjadi tujuan suatu organisasi sektor publik. Sehingga perumusan kebijakan, dan hasil dari suatu kebijakan harus dapat untuk diakses dan dikomunikasikan secara vertikal maupun horizontal secara baik dan benar.

III.        Pengaruh Penyusunan APBD Terhadap Penyelewengan Dana di Kalangan Pemerintah Daerah Surabaya
Penyimpangan dapat dikatakan sebagai penyalahgunaan wewenang dalam melaksanakan kewajiban yang melanggar dari koridor hukum sebagaimana mestinya. Namun jika APBD menyimpang berarti dapat dikatakan bahwa wakil rakyat tidak bersikap bijak dalam mengambil keputusan mengenai kepentingan masyarakat atau dengan kata lain mengambil keputusan hanya untuk kepentingannya sendiri dan tidak mengutamakan kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat. Maka sudah sepantasnya jika masyarakat saat ini menilai kinerja dari DPRD dalam mengambil keputusan di bidang keuangan.
Periode sebelumnya, pada sejumlah daerah yang berada di Indonesia terjadi beberapa penyimpangan keuangan. Uang milyaran rupiah telah lenyap hanya untuk kepentingan pribadi atau karena adanya suatu kolusi. Sehingga dapat dikatakan seara jelas bahwa APBD rawan terhadap penyimpangan yang dilakukan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.
Dana yang menyimpang nilainya mulai dari jutaan hingga milyaran rupiah. Oleh karena itu, tidak mengherankan jika DPRD mendapat masalah yang tidak henti-hentinya. Jika hal ini terus berkembang, secara otomatis tingkat kepercayaan rakyat terhadap DPRD akan terus menurun seiring dengan perkembangan zaman. Adapun akibat dari penyimpangan tersebut, rakyat dirugikan sebesar milyaran rupiah. Akibat kedua adalah  pembiayaan untuk sektor vital tidak tertangani dengan baik, sehingga dilakukan secara tidak optimal. Akibat yang ketiga, aliran dana dari pusat ke daerah yang kemudian menyebabkan proyek-proyek menjadi terbengkalai. Penyebab penyimpangan APBD adalah kurangnya kehati-hatian pihak DPRD dalam mengatur keuangan. Temuan ini karena adanya kesalahan administrasi keuangan.
Kesalahan posting anggaran dan kelemahan SDM merupakan penyebab lain masalah moral yang tidak adanya transparansi dalam pengelolaan keuangan di daerah. Pada umumnya, penyimpangan yang terjadi akibat Sistem Pengendalian Intern (SPI) yang masih lemah dan kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan belum sepenuhnya dipatuhi.
Pada lingkungan Pemerintah Kota Surabaya ditemukannya 12 kasus dugaan penyimpangan terhadap penggunaan anggaran APBD. Kasus-kasus tersebut terjadi pada tahun 2011. Kasus penyimpangan terhadap penggunaan APBD ditemukan oleh BPK. Temuan dari BPK tersebut merupakan sesuatu yang harus segera direspon dengan baik oleh pihak Pemerintah Kota Surabaya agar dapat memperbaiki kinerja mengenai realisasi ABPD agar tidak lagi mengecewakan masyarakat. Pada saat ini dewan benar-benar menyorot kinerja Pemerintah Kota Surabaya yang dianggapnya benar-benar teledor.
Adanya 12 kasus dalam audit yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas pelaksanaan anggaran tahun 2011 kota Surabaya membuat banyak pihak prihatin, terutama pihak dari kalangan legislatif yang merasa prihatin. Dewan legislatif tersebut meminta agar Pememerintah Kota Surabaya segera melaksanakan rekomendasi BPK atas hasil audit keuangan tahun 2011 tersebut. Hal ini harus dilakukan sesegera mungkin agar tidak menimbulkan masalah di kemudian hari.
Pada dasarnya, dalam mekanisme suatu birokrasi setiap potensi kesalahan dalam pelaksanaan anggaran dapat diantisipasi oleh Bawaskot. Jika Bawaskot optimal, maka kesalahan dapat diantisipasi sebelum diperiksa oleh BPK. Namun, hasil wajar dengan pengecualian dapat menunjukkan bahwa lemahnya peran Bawaskot.
Memang dalam hasil audit BPK juga terdapat rekomendasi untuk menyelesaikan temuan badan pemeriksa atas pelaksanaan anggaran. Ada dua macam rekomendasi berdasarkan jenis temuan BPK, pertama terkait temuan yang mengenai dengan sistem pengendalian intern dan operasi keuangan Pemerintah Kota. Yang kedua yaitu terkait dengan rekomendasi yang mengenai dengan ketidakpatuhan terhadap pengujian kepatuhan dalam peraturan perundang-undang.
Salah satu kasus yang sedang menguap ke permukaan terkait dengan penyelewengan APBD yang dilakukan oleh Pemerintah Kota Surabaya yaitu mengenai penyimpangan proyek lapangan sepak bola di Surabaya. Penyimpangan tersebut diduga sebesar 1,1 milyar. Hal ini memang sungguh ironis, aparat yang tidak bertanggung jawab tersebut tidak malu untuk menghabiskan dana masyarakat dan hanya mementingkan kepentingannya sendiri. Dalam hal tersebut, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur didesak untuk segera melakukan penyelidikan atas kasus dugaan penyimpangan dana proyek lapangan bola yang bersumber dari APBD Kota Surabaya tahun 2011 sebesar Rp 1,1 miliar.
Untuk membuktikan bahwa adanya penyimpangan dana lapangan sepak bola, Kejaksaan Tinggi (Kejati) melakukan cek dan ricek mengenai laporan dugaan penyimpangan proyek tersebut. Pada saat sebelumnya, ada sejumlah pihak yang menemukan adaya keganjalan dalam pelaksanaan lima proyek pembangunan dan pemeliharaan lapangan sepak bola di beberapa kecamatan di kota pahlawan tersebut.
Adapun keganjalan tersebut terutama terjadi pada hasil proyek yang diduga tidak sesuai dengan kontrak yang telah disepakati. Dari Rp 2,727 miliar dana yang diangggarkan, hanya 60 persen yang digunakan untuk pembangunan lapangan sepak bola. Sementara Rp 1,1 miliar diperkirakan dikorupsi oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. Dalam hal ini, Ketua Komunitas Anti Korupsi (Kaku) juga melampirkan beberapa foto hasil dari proyek sebagai bukti dugaan untuk memperkuat penyimpangan dana untuk lapangan sepakbola.
Proyek yang dinilai menyimpang diantaranya, proyek peninggian, drainase dan pemeliharaan gedung serta pagar lapangan sepakbola di Jl Gunung Anyar, Lakarsantri, Waru Gunung, Jl Sepat Lidah Kulon, dan di Jl Menganti Lidah Wetan. Masing-masing proyek dianggarkan antara Rp 300 juta sampai dengan Rp 800 juta lebih. Diduga tindakan suap dalam proyek yang dikerjakan oleh tiga kontraktor, yaitui CV Kusuma Dewi, CV Citra Pandugo dan CV Kawan Sejati. Dugaan gratifikasi tersebut semakin menguat karena ternyata ketiga CV tersebut hanya milik satu orang. Sehingga Kejati melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak yang bertanggung jawab atas pelaksanaan proyek lapangan sepak bola di Kota Surabaya. Dalam hal ini pejabat Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) juga harus ikut bertanggungjawab atas dugaan ketidakberesan kelima proyek tersebut.
Selain itu, dugaan penyimpangan terhadap dana pembangunan sepak bola di Surabaya merupakan akibat dari lemahanya kontrol pemerintah dalam proses pelaksanaan pekerjaan pada setiap tahapnya. Dugaan penyimpangan dana sepak bola Surabaya dinyatakan kuat sebagai akibat dari kolusi yang dilakukan oleh Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) dengan pemilik tiga CV yang menjadi kontraktor.
Penyimpangan terhadap APBD di Pemkot Surabaya selain penyelewengan dana lapangan sepak bola, yaitu Dewan menemukan penyimpangan yang dilakukan Pemkot Surabaya terkait dengan dimana Pemkot tersebut selain membeli 33 mobil yang belum dianggarkan, ternyata adanya belanja kendaraan yang sebelumnya dicantumkan di APBD 2011 tetapi anggaran tersebut tiba-tiba dihilangkan tanpa adanya alasan yang cukup jelas.
Dengan adanya penyimpangan itu bisa menyeret pejabat di Pemerintah Kota Surabaya ke ranah pidana dan sanksi administratif. Belanja alat angkutan darat bermotor seperti truk tangki air 5.000 liter yang power steering, kabin jungkit sebanyak 3 unit senilai Rp 1,121 miliar yang sudah dimasukkan ke dalam Rencana Kegiatan Anggaran (RKA) ternyata tidak dibelanjakan semestinya. Uang tersebut dikorupsi oleh Pemkot Surabaya. Menurut Ketua DPRD Surabaya Wisnu Wardhana, dalam Rencana Kegiatan Anggaran (RKA) anggaran pembelian mobil tangki air 8.000 liter senilai sekitar Rp 1,17 miliar, secara tiba-tiba hilang dan tanpa adanya suatu alasan yang jelas.
Selain truk, dewan menilai pemkot melakukan pengurangan pembelian mobil ambulance senilai sekitar Rp 305 juta. Pengurangan mobil sky walker 4.000 cc dari 2 unit menjadi 1 unit. Selain itu juga ada rencana pembelian 3 truk, dan menurut laporan ternyata hanya dibelikan 1 truk saja. Dalam hal ini, pemkot menggeser belanja yang sudah dianggarkan dengan tujuan untuk memasukkan atau membeli 28 unit station wagon 2.500 cc yang sebenarnya tidak ada sama sekali dalam APBD. Hal ini justru tertulis dalam DPA (Daftar Pelaksanaan Anggaran). Mantan Ketua DPC Partai Demokrat Kota Surabaya mengatakan bahwa ada pelanggaran lainnya yang dilakukan Pemkot dan mengarah ke tindak pidana maupun pelanggaran administratif seperti, perubahan pembelian mobil station wagon untuk 31 camat. Hal ini merupakan suatu kesalahan fatal dengn cara merubah anggarannya sendiri yang tidak sesuai dengan APBD dan tanpa adanya persetujuan dari pihak DPRD. Seharusnya dalam melakukan perubahan terhadap anggaran harus melalui persetujuan bersama antara Dewan dengan Pemerintah Kota. Sehingga apabila terjadi suatu kekeliruan, maka dapat untuk saling memperbaiki terhadap anggaran yang dibuat.
IV.   Cara Menanggulangi atau Mengurangi Penyelewengan Terhadap APBD
Solusi yang ditawarkan untuk menyelesaikan kasus di atas memang tidak sederhana sebab menyangkut berbagai kepentingan. Hal ini dikarenakan di satu sisi ingin kaya raya dan di sisi lain terjadi tindakan yang melawan hukum. Untuk itu hukum memang perlu ditegakkan dalam menangani kasus tersebut.
Penanganan terhadap korupsi yang dilakukan oleh pihak tidak bertanggung jawab harus secara sungguh-sungguh dan sistematis dengan menerapkan strategi yang komprehensif secara preventif, detektif, represif, simultan dan berkelanjutan dengan melibatkan semua unsur terkait. Yaitu baik  unsur-unsur Lembaga Tertinggi dan Tinggi Negara maupun masyarakat secara luas.
Terkait dengan kasus yang sudah dijelaskan yaitu mengenai penyelewengan APBD yang meliputi dana dalam penyelesaian proyek lapangan sepak bola dengan hasil yang tidak sesuai dengan kontrak yang telah disepakati, yaitu sebesar 1,1 milyar dana tersebut dikorupsi oleh Pemerintah Kota Surabaya, menurut buku pedoman Upaya Pencegahan dan Penanggulangan Korupsi maka harus dilakukan tindakan preventif dan detektif, yaitu :
Upaya-upaya preventif:
(1)   Perencana menyiapkan gambar dan perhitungan volume secara rinci.
(2) Menetapkan ketentuan bahwa desain konstruksi harus disesuaikan dengan kondisi lapangan, dan jika diperlukan, desain konstruksi dapat direvisi sebelum pelelangan.
(3) Proses lelang (termasuk peninjauan lapangan) dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan transparan
Upaya-upaya detektif:
(1)Melakukan penelitian apakah desain konstruksi benar-benar telah memperhitungkan keadaan lapangan, ataukah merupakan desain standar normatif.
(2) Melakukan pengujian keadaan lapangan yang ada dan atau yang diperhitungkan dengan kesesuaiannya terhadap desain konstruksi.
Sedangkan terkait mengenai dicantumkannya anggaran di APBD 2011 tetapi anggaran tersebut tiba-tiba dihilangkan tanpa adanya alasan yang cukup jelas, dan dikorupsi oleh Pemkot Surabaya, maka tindakan yang harus dilakukan yaitu DPR harus lebih mengontrol terhadap APBD. Dan apabila ada perubahan harusnya disusun sesuai dengan kepentingan rakyat dengan persetujuan melalui Dewan agar tidak ada penyelewengan. Selain itu hukum harus benar-benar ditegakkan. Apabila ada yang melanggar harus diberi sangsi yang tegas. Hak ini dikarenakan seringkali terjadi penyelewengan bernilai milyaran rupiah tetapi tidak ada tindak lanjut yang dilakukan secara tegas. Kejadian seperti ini perlu dicegah dengan jalan mengedepankan pemikiran bersih, tanpa ada kepentingan pribadi maupun golongan, mengingat pengelolaan anggaran yang rawan dengan KKN.
Dalam hal ini, Bawasda sebagai lembaga pengawasan intern pemerintah seharusnya lebih intens melakukan pengawasan. Apabila menemukan penyelewengan anggaran, harus diekspos dan dikawal sampai ke meja hijau. Karena pengelolaan uang rakyat sudah dipercayakan kepada pemerintah. Di sisi lain, pemeriksaan tersangka penyimpangan APBD hendaknya menjadi pelajaran bagi mereka yang diberi kewenangan mengelola keuangan negara.



BAB III
PENUTUP

I.         KESIMPULAN
Kesimpulan yang diperoleh dari penjelasan bab sebelumnya yaitu anggaran merupakan pernyataan mengenai estimasi kinerja yang akan dicapai oleh suatu organisasi dalam periode waktu tertentu yang dinyatakan dalam ukuran moneter (financial). Prinsip-prinsip penganggaran dan manajemen keuangan daerah menurut world Bank dalam Mardiasmo yaitu komprehensif dan disiplin, fleksibilitas, terprediksi, kejujuran, informasi serta transparansi dan akuntabilitas.
Dari beberapa informasi yang diperoleh, seringkali dana pada APBD mengalami penyelewengan oleh aparat yang tidak bertanggung jawab. Sebagai contoh, tahun 2011 saja pada Pemerintah Kota Surabaya ditemukannya 12 kasus penyelewengan terhadap APBD. Hal ini sungguh mengecewakan masyarakat. Karena pemerintah telah dipercaya untuk mengelola dana negara yang banyak jumlahnya, namun tidak melakukannya dengan baik sehingga tingkat kepercayaan masyarakat semakin berkurang.
Penanganan terhadap korupsi yang dilakukan oleh pihak tidak bertanggung jawab harus dilakukan secara sungguh-sungguh dan sistematis dengan menerapkan strategi yang komprehensif secara preventif, detektif, represif, simultan dan berkelanjutan dengan melibatkan semua unsur terkait. Dan apabila terjadi pelanggaran harus diberi tindakan yang tegas agar aparat yang melanggar merasa jera.

II.      SARAN
Saran yang saja ajukan berkaitan dengan penyelewengan yang sering terjadi di Pemkot maupun Pemkab di Indonesia yaitu,
1.    Pemerintah daerah harus menetapkan kebijakan yang adil dan sesuai dengan tanggung jawabnya agar tidak terjadi penyelewengan terhadap APBD.
2.    Diberikan sanksi dan hukuman yang tegas bagi para pelaku korupsi agar membuat para pelaku jera dan takut untuk melakukan tindakan tersebut.
3.    Penanaman nilai kejujuran sejak dini bagi para pelajar mulai dari tingkat pendidikan formal maupun informal agar mereka tumbuh menjadi generasi yang anti korupsi.



Bastian, Indra. 2010. Akuntansi Sektor Pubik Suatu Pengantar. Penerbit Erlangga
Mardiasmo. 2005. Akuntansi Sektor Publik. Yogyakarta: BPFE Yogyakarta
Warta ekonomi. “Penganggaran Sektor Publik” 20 OKTOBER 2010, http://warta-ekonomi.blogspot.com/-2010/10/penganggaran-sektor-publik.html (Diakses tanggal 28 Juni 2012)
IN Agus Budiartha. “Pentingnya Audit Dana Perimbangan. 27 Juni 2008, http://www.balipos-t.co.id/mediadetail.php?module=detailopiniindex&kid=7&id=182 (Diakses tanggal 28 Juni 2012)
Penyusunan Makalah ASP”. http://www.scribd.com/doc/46317622/Makalah-ASP-Revisii (Diakses tanggal 28 Juni 2012)
Darise, Nurlan. Akuntansi Keuangan Daerah. 2008. Jakarta : PT. Indeks
Pengertian APBN APBD, Fungsi dan Tujuan”. Gunadarma BAAK News. 17 April 2011, http://samwarlux.blogspot.com/2011/04/pengertian-apbn-apbd-fungsi-dan-tujuan.html (Diakses 28 Juni 2012)
Dewan Minta Pemkot Surabaya Laksanakan Rekom Audit BPK”. suarapubliknews. 19 Juni 2012, http://www.suarapubliknews.com/berita-1102-dewan-minta-pemkot-surabaya-laksanakan-rekom-audit-bpk.html (Diakses 28 Juni 2012)
Proyek Lapangan Bola Rp 1,1 Miliar Menguap”. Bharata News. 16 April 2012, http://bharatanews.com/berita-1537-proyek-lapangan-bola-rp-11-miliar-menguap.html (Diakses 28 Juni 2012)
Diduga Ada Penyimpangan Proyek Lapangan Sepak Bola Di Dispora Surabaya”. Koran Nusantara On Line. 13 April 2012, http://korannusantara.com/diduga-ada-penyimpangan-proyek-lapangan-sepak-bola-di-dispora-surabaya/ (Diakses 29 Juni 2012)
Rois Jajeli.Lagi, Penyimpangan APBD Surabaya 2011 Terungkap”. detikSurabaya. 29/11/2011, http://surabaya.detik.com/read/2011/11/29/191230/1778514/466/ (Diakses 29 Juni 2012)
Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan. 2002. Upaya Pencegahan dan Penanggulangan Korupsi pada Pada Pengelolaan APBN/PPBD. Buku Pedoman Upaya Pencegahan dan Penanggulangan Korupsi.